KOMISI XI DPR SEPAKATI 3 POIN AUDIT INVESTIGASI BANK CENTURY
Komisi XI DPR telah menyepakati 3 poin sikap terkait hasil audit investigasi penyelamatan PT Bank Century Tbk. "Komisi XI DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya,"kata Ketua Achmad Hafiz Zawawi, saat konferensi pers di Gedung DPR, Rabu, (30/9).
Dia mengatakan, BPK harus segera melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK. "yang ketiga , mendesak kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century,"katanya
Berdasarkan rapat internal sebelumnya Selasa, (29/9), Hafiz mengatakan, Komisi XI DPR RI telah menyimpulkan, Komisi XI tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu No.4 tahun 2008. "Artinya, dengan kata lain Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan DPR RI untuk dijadikan Undang-undang. Ini sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah tanggal 14 Desember 2008 dan hasil rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008,"tegasnya.
Selain itu, terangnya, Komisi XI menilai telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century, antara lain melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto. "Kita menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau kesalahan penilaian oleh bank indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank Century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar,"katanya.(si)